PT. BPR Nusamba Singaparna didirikan berdasarkan akte Notaris No. 104 tanggal 29 September 1989 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.10267.HT.01.01-TH 89 tanggal 8 November 1989. Anggaran Dasar Bank telah dirubah dan disesuaikan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan akta tanggal 26 Desember 1997 No. 33 yang diperbaiki dengan akta tanggal 31 Juli 1998 No. 14, keduanya dibuat dihadapan Heri Hendriyana, Sarjana Hukum, Notaris di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia, tanggal 24 Maret 2000 No. C-7264.HT.01.04 TH 2000, dan telah mengalami perubahan / penambahan modal dasar dengan akta tanggal 21 Juni 2001 No. 34 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 20 Februari 2002 No. C-02900 HT.01.04 Th. 2002. Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusamba Singaparna diberikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. S1 175/KM.13 tanggal 27 September 1989, dan mulai beroperasi secara komersil pada tanggal1 Februari 1990. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 101416500094 tanggal 6 Juni 2006 yang berlaku sampai dengan 6 Juli 2012.