Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada Surat Tertulis Telepon Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur) Email Persyaratan Penyampaian Pengaduan Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak
Pihak Bank BPR Nusamba Singaparna melalui sarana yang meliputi :
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
PT. BPR Nusamba Singaparna
Jln. Raya Timur No. 61 Cipakat Singaparna
Kab. Tasikmalaya 46417
Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat :
pengaduan@bprnusamba-singaparna.co.id
Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat ke
PT.BPR Nusamba Singaparna disertai dengan :
tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.