Alur Pengaduan

Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada
Pihak Bank BPR Nusamba Singaparna melalui sarana yang meliputi :
 

Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
       PT. BPR Nusamba Singaparna
       Jln. Raya Timur No. 61 Cipakat Singaparna
       Kab. Tasikmalaya 46417
 

Telepon

  • Telepon : (0265) 545782

           Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)

 

Email 
Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat :
pengaduan@bprnusamba-singaparna.co.id

 

Persyaratan Penyampaian Pengaduan
Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat ke
PT.BPR Nusamba Singaparna disertai dengan :

  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  • Deskripsi/kronologis pengaduan
  • Dokumen pendukung

Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak
tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
 


PT. BPR Nusamba Singaparna
DI DUKUNG OLEH