Selasa, 30 Apr 2019, 09:19:12 WIB, 1956 View
Kategori : Laporan dan Publikasi
KATA PENGANTAR
Memperhatikan Peraturan Jasa Keuangan Nomor: 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat serta beberapa ketentuan terkait Penerapan Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat, maka Direksi telah menyusun laporan tentang Penerapan Tata Kelola di BPR Nusamba Singaparna, guna memberikan gambaran terhadap pelaksanaan penerapan Tata Kelola di BPR Nusamba Singaparna. Laporan ini memuat ruang lingkup pelaksanaan Good Corporate Governance yang telah dilakukan selama tahun 2018 meliputi semua aspek kegiatan operasional yang ada di dalam organisasi BPR Nusamba Singaparna, namun demikian agar selaras dengan faktor- faktor penilaian yang tercantum dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka fokus laporan pelaksanaan termasuk penilaian dan penerapan GCG meliputi:
1. Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi
2. Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris
3. Penanganan benturan kepentingan
4. Penerapan fungsi kepatuhan
5. Penerapan fungsi Audit Intern
6. Penerapan fungsi Audit Ekstern
7. Batas Maksimum Pemberian Kredit
8. Rencana strategis Bank
9. Transparansi kondisi keuangna dan no keuangan
Kami yakin masih banyak kekuarangan dalam laporan ini, seehingga kami mohon kritik dan saran serta pembinaan dari semua pihak. Semoga laporan ini dapat memberikan informasi tentang pelaksanaan penerapan Good Corporate Governance PT BPR Nusamba Singaparna dan dapat dipergunakan untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
Untuk lampiran lengkap, silahkan unduh dari tautan berikut:
http://bprnusamba-singaparna.co.id/download/file/LAPORAN_GCG_TAHUN_2018_BPR_NUSAMBA_SINGAPARNA.pdf